Konsep darurat dalam hukum Islam menjadi kajian yang penting dalam pembahasannya. Darurat mempunyai kajian yang sangat luas karena objek kajian hukum Islam mencakup ibadah dan mu’amalah. Penulis menggali konsep darurat dalam hukum ketatanegaraan Islam. Jenis penelitian menggunakan studi pustaka dengan pendekatan conceptual approach. Sumber-sumber informasi diperoleh dari sejumlah literatur yang berkaitan dengan konsep darurat dan hukum tata negara. Informasi menunjukan bahwa darurat merupakan suatu kondisi yang datang, baik bersifat individu maupun kelembagaan, sehingga memungkinkan melakukan hal-hal yang dilarang dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan batas kemampuannya dan kewenangan yang dimiliki dalam sebuah lembaga negara.
Copyrights © 2020