Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 8, No 01 (2020): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

KONSEP DARURAT DALAM HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM

Agus Nurhakim (Nurul Fikri Boarding School Lembang)



Article Info

Publish Date
26 May 2020

Abstract

Konsep darurat dalam hukum Islam menjadi kajian yang penting dalam pembahasannya. Darurat mempunyai kajian yang sangat luas karena objek kajian hukum Islam mencakup ibadah dan mu’amalah. Penulis menggali konsep darurat dalam hukum ketatanegaraan Islam. Jenis penelitian menggunakan studi pustaka dengan pendekatan conceptual approach. Sumber-sumber informasi diperoleh dari sejumlah literatur yang berkaitan dengan konsep darurat dan hukum tata negara. Informasi menunjukan bahwa darurat merupakan suatu kondisi yang datang, baik bersifat individu maupun kelembagaan, sehingga memungkinkan melakukan hal-hal yang dilarang dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan batas kemampuannya dan kewenangan yang dimiliki dalam sebuah lembaga negara. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...