Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 8, No 01 (2020): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Gisca Nur Assyafira (Airlangga University)



Article Info

Publish Date
26 May 2020

Abstract

Masuknya ajaran Islam ke Indonesia melalui para saudagar dan pedagang dari Arab serta peran dakwah para wali turut memberi pengaturan kepada masyarakat mengenai berbagai syariat dalam kehidupannya, termasuk tata cara pewarisan menurut ajaran Islam. Pewarisan menurut Hukum Islam mengatur mengenai asas-asas pewarisan, syarat dan rukun waris, ahli waris, dan pengaturan mengenai besaran bagian warisan yang diterima ahli waris. Bersumber dari al-Quran, hadist, ijma’ dan ijtihad, pewarisan menurut Hukum Islam kemudian berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia hingga diundangkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai suatu penerapan hukum Islam di Indonesia, tidak terkecuali mengenai perwarisan.  Dalam hal diterapkannya hukum Islam dan HKI, masyarakat memiliki pilihan hukum yang dapat diberlakukan dalam suatu urusan perdata diantara mereka, dalam hal ini urusan pewarisan dalam lingkup keperdataan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...