Sedekah bumi merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Jleper setelah panen hasil bumi secara serentak. Tujuan dilakukannya acara Sedekah Bumi ini adalah untuk menghormati leluhur dan bentuk rasa syukur kepada Allah atas karunia yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Jleper. Berdasarkan tradisi tersebut akan dikaitkan dengan perspektif hukum islam. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui representasi bentuk kesyukuran atas karunia hasil bumi di Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini mendeskripsikan tentang Sedekah Bumi dan dilakukan dengan metode etnografi. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian literatur dan penelitian lapangan, dimana penulis mencari berbagai referensi dari beberapa buku, skripsi, jurnal, ataupun dokumen yang mempunyai tema yang serupa dengan permasalahan yang dikaji dan penulis juga melakukan wawancara kepada tokoh masyarakat setempat. Dari penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa tradisi sedekah bumi dengan tawur nasi merupakan salah satu kearifan lokal dan tidak bertentangan dengan hukum islam serta terdapat beberapa dalil yang menguatkan.
Copyrights © 2020