Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Aturan itu mencakup perkara duniawi, ukhrawi, masyarakat, dan juga individu. Di antara perkara yang di atur dalam Islam yang banyak di kalangan masyarakat muslim Indonesia secara umum adalah masalah penamaan anak yang pada realitanya belum mendapat porsi perhatian yang lebih dari mereka. Padahal di dalam hukum Islam terdapat kaidah-kaidah tersendiri dalam hal menamai buah hati sehingga penamaan ini tidak bertentangan dengan aturan Islam baik itu ditinjau dari sisi makna, aturan, dan bahkan berkenaan dengan nama-nama tertentu yang dilarang untuk digunakan seperti unsur tasyabbuh, nama-nama yang hanya milik Allah, dan lainnya. Tulisan ini menggunakan metode studi pustaka, yang bertujuan agar mengetahui apa yang dimaksud dengan hak pemberian nama kepada anak dalam tinjauan sayariat islam, sejauh mana Islam mengatur hal ini, apa saja nama-nama yang tidak sesuai atau layak diberikan kepada anak, dan hal-hal lainnya. Dengan studi masalah yang diharapkan akan menjadi tambahan maklumat bagi keluarga muslim yang senantiasa memberikan terbaik untuk para buah hati mereka dalam hal mengawal mereka dengan asuhan islami dari sejak dini. Karena dalam hal apapun seorang yang berkomitmen dengan pranata islami, sudah selayaknya untuk memperhatikan poin ini yang pada realitanya masih banyak sekali di kalangan masyarakat yang belum memhami tentang urgensi penamaan islami untuk para buah hati mereka.
Copyrights © 2020