Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 8, No 01 (2020): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI METODE ISTINBATH HUKUM PERSPEKTIF AL-THUFI DAN AL-QARADHAWI

Moh Usman (UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG)



Article Info

Publish Date
26 May 2020

Abstract

Penlitian ini berjudul “Maslahah Mursalah Sebagai Metode Istinbath Hukum Perspektif Al-Thufi dan Al-Qaradhawi”. Penelitian menyimpulkan bahwa maslahah mursalah merupakan salah satu metode istinbath hukum yang penerapannya terdapat perbedaan di kalangan ulama, baik klasik atau pun kontemporer. Beberapa ulama menerapkan syarat yang cukup ketat untuk menerapkan metode ini, demikian sebaliknya. Al-Thufi merupakan salah satu ulama yang cukup longgar dalam penerapan maslahah mursalah sebagai istimbath hukum. Dalam pandangan Al-Thufi, maslahah merupakan salah satu metode kuat dalam hukum Islam. Bahkan kemaslahatan yang ada bisa menggantikan posisi nash, namun dengan jalan takhsis dan bayan. Hal ini tidak sejalan dengan pandangan Al-Qaradhawi. Menurut Al-Qaradhawi, maslahah mursalah tidak bisa menggantikan posisi nash sebagai hujjah sebagaimana pendapat Al-Thufi, kecuali dalam keadaan dharurat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...