Penyelenggaraan Performance Based Maintenance Contract (PBMC) merupakan kontrak inovasi baru yang selama ini menggunakan kontrak konvensional. Kontrak pemeliharaan berbasis kinerja (PBMC) diterapkan oleh Ditjen Bina Marga untuk menggantikan kontrak pemeliharaan konvensional. Perbedaan antara kontrak konvensional dan PBC terletak pada sistem pemelihatraan yang digunakan, kontrak konvensional mengendalikan input dan proses pemeliharaan sedangkan PBMC mengendalikan output dan outcome. Kontraktor bebas menetapkan pekerjaan pemeliharaan yang akan dilakukan. Untuk upaya pemenuhan harapan user, maka kontraktir akan meningkatkan valueadded untuk proses pemeliharaan dengan kreatifitas dan inovasinya. Uji coba penerapan PBMC telah dilakukan sejak tahun 2011 oleh Ditjen Bina Marga, namun sering terjadinya overloading yang menggambarkan kondisi penyelenggaraan jalan nasional yang belum ideal, ketentuan program pembangunan yang selalu berubah dan penanganan preservasi yang belum dilaksanakan dengan tegas, serta belum dilakukan dengan baik terkait dengan prinsip manajemen yang diterapkan dengan baik yaitu perencanaan dan pengorganisasian pelaksanaan PBMC, upaya penanganan kerusakan dan kegagalan bangunan. Ada beberapa pokok pembahasan dalam makalah ini yaitu mengenai penyesuaian kontrak PBMC yang dilakukan sesuai dengan prinsip manajemen yang ada, kemudian gap antara teknikal di lapangan dan konsep dasarnya, bebrrapa tantangan yang dihadapi dilapangan untuk proses pengembangan konsep PBMC dalam upaya peningkatan pemelihataan jalan nasional pada waktu yang akan datang.
Copyrights © 2020