Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 5, No 1 (2020)

Pengelolaan Harta Wakaf Masjid Besar Istiqamah Kota Bakti Kabupaten Pidie (Suatu Analisis Menurut Hukum Islam)

Arifin Abdullah (Fakultas Syari'
ah dan Hukum UIN Ar-Raniry)

Muslem Muslem (Fakultas Syari'
ah dan Hukum UIN Ar-Raniry)

Fauzan Fauzan (Fakultas Syari'
ah dan Hukum UIN Ar-Raniry)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2020

Abstract

Kajian ini membahas tentang pengelolaah harta wakaf pada Masjid Besar Istiqamah Kota Bakti Kabupaten Pidie dilihat dari sisi hukum Islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan penelitian empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan daya yaitu studi literatur, wawancara dan observasi, sedangkan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan harta wakaf tergolong sudah efektif karena hampir semua aset harta dapat dimanfaat kecuali satu lokasi. Secara fungsional harta wakaf juga dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid seperti pembangunan masjid, honor perangkat masjid dan membantu perekonomian sejumlah pengelola. Meskipun demikian sewanya terkadang tidak maksimal, pengelolaannya masih tradisional dan cenderung konsumtif, belum dapat dimanfaat untuk pemberdayaan ekonomi produktif. Faktor yang menyebabkan efektifivas pengelolaan yaitu manajemen yang masih tradisional, belum menggunakan sistem organisasi yang modern dan kontrol yang kuat. Selain itu faktor cuaca dan perubahan iklim juga mempengaruhi hasil hasil panen sawah yang dikelola oleh penyewa harta wakaf. Terakhir faktor konflik juga mempengaruhi pengelolaan kebun yang awalnya akan didirikan panti asuhan kemudian gagal. Dari sisi tinjauan hukum Islam pengelolaan harta wakaf Masjid Besar Istiqamah telah sesuai dengan kaidah-kaidah fiqih dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...