Peran korporasi di era globalisasi telah memberikan keuntungan ekonomi bagi dunia dan juga memberikan sumbangan pendapatan bagi negara, khususnya memberikan bagi pemasukan negara dalam bentuk devisa. Akan tetapi disatu sisi keberadaan korporasi juga memberikan dampak negatif, seperti terjadinya tindak pidana lingkungan hidup. Terjadinya tindak pidana lingkungan adalah disebabkan kurangnya perhatian korporasi terhadap pencegahan dan penegakan tindak pidana lingkungan.Keberadaan perusahaan group dewasa ini masih menjadi perdebatan yang panjang di kalangan para ahli, perbedaan ini sampai juga kearah pengertian perusahaan group.Perbedaan pendapat terjadi disebabkan belum adanya pengakuan yuridis terhadap status badan hukum pada perusahaan group.Bahkan Undang-Undang No.40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur secara konkret berkaitan dengan eksistensi perusahaan group.Perusahaan induk sebagai pengendali perusahaan anak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin tanggung jawab pengganti (vicarious liability) dalam hal pertanggunjawaban pidana perusahaan anak dalam hal terjadinya tindak pidana lingkungan hidup.Pasal 116 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, perusahaan induk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas tindakan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan anak dengan dasar bahwa tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh perusahaan anak, tetapi perusahaan induk, yang mengendalikan perusahaan anak secara operatingholding company, juga turut serta dalam terjadinya tindak pidana lingkungan tersebut.
Copyrights © 2020