Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol 4, No 01 (2020): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (JUNI 2020)

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Shopeepay Later

Ah Khairul Wafa (Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2020

Abstract

Qardh adalah transaksi yang berkekuatan hukum mengikat dari pihak pemberi hutang setelah penghutang menerima hutang darinya. Perkembangan di bidang teknologi informasi sekarang telah mengalami kemajuan secara pesat dengan adanya e-commerce yaitu transaksi jual beli atau perdagangan secara online, yang mana sering dilalukan di markerplace atau tempat jual beli online dimana penjual baru menerima uangnya jika barang sudah sampai ke pembeli. Jual beli melalui marketplace dan e-commerce ini diperkenankan dengan syarat produk harus diketahui dengan jelas spesifikasinya dan bisa di serahterimakan sesuai kesepakatan. Shopee merupakan salah satu marketplace yang sangat sukses dan digemari oleh para penggunanya di Indonesia, akad qard pun diterapkan dalam salah satu metode pembayaran transaksinya, yaitu metode ShopeePay Later yang mana metode ini menyajikan pinjaman instan yang diberikan oleh pengguna Shopee yang sudah mempunyai toko online di Shopee. Dengan metode ShopeePay Later pengguna shopee bisa menikmati cicilan dengan bunga 0%. Penyelesaian sengketa ShopeePay later diselesaikan melaluiĀ  al-shulh dan apabila tidak mufakat maka diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jhes

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online)adalah media publikasi ilmiah yang fokus menyebarluaskan hasil penellitian di bidang ilmu Hukum Ekonomi, Fiqh Muamalah, dan Ekonomi Syariah. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama ...