Diskursus tentang hukuman mati selalu menjadi bahan diskusi yang hangat di berbagai kalangan masyarakat. Adanya permintaan untuk menerapkan hukuman atau sanksi pidana mati dalam beberapa penanganan kasus seperti Tindak Pidana Korupsi, illegal logging, serta kasus-kasus narkotika dan psiktropika, terus bergulir. Di samping itu dalam Rancangan (RUU) KUHP yang terbaru, walaupun lebih selektif dan terbatas hukuman ini masih dipergunakan. Pidana mati merupakan pidana yang banyak menimbulkan pertentangan pendapat, baik pro maupun kontra. Dewasa ini ada negara yang masih mempertahankan pidana mati dalam peraturan perundang-undangannya dan melaksanakannya, tetapi ada negara yang sama sekali menghapuskannya dari undang-undangnya, dan ada negara yang di dalam undang-undangnya masih menyebut adanya pidana tersebut, akan tetapi secara de facto tidak pernah melaksanakan.Dalam kodifikasi hukum pidana Indonesia yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut KUHP, terdapat beberapa ketentuan tentang kejahatan yang dapat dikenakan sanksi hukuman mati atau pidana mati. Tak terkecuali di luar kodifikasi, atau kualifikasi tindak pidana khusus seperti tindak pidana di bidang narkotika dan psikotropika; kejahatan terhadap kemanusiaan; tindak pidana terorisme; dan Tindak Pidana Korupsi. Di Indonesia, tindak pidana korupsi berkembang sangat pesat, korupsi meluas ada dimana-mana dan terjadi secara sistematis. Seringkali korupsi dilakukan dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Fakta dengan meningkatnya kasus-kasus Korupsi pejabat negara seakan membangun paradigma lama masyarakat bahwa korupsi tidak akan pernah selesai di Negara ini. Wacana permintaan masyarakat agar pemerintah menerapkan pidana mati terhadap koruptor kembali mencuat, namun tentang sanksi pidana mati tetap menjadi kontroversial atas pelaksanaannya.Ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga hari ini tidak seorangpun warga negara Indonesia yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dikenakan hukuman mati yang sudah diatur tersebut. Di sisi lain, angka korupsi di Negara ini semakin meningkat, meresahkan dan membuat semakin terpuruknya kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu penting untuk dilakukan penelitian ini, agar diketahui efektivitas dan fungsi, serta dapat mengukur tafsiran dan/atau rumusan yang tegas dalam kebijakan formulasi hukum pidana (penal policy) terhadap ancaman hukuman pidana mati pada pelaku tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2020