Sistem digital dengan berbagai programnya, seperti website, SMS Center/Call Center, e-paper, Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP), e-ktp, e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-warehouse mampu mendorong peningkatan transparansi pengelolan anggaran daerah, mendorong terbentuknya penguatan kepastian hukum dan ketaatan terhadap hukum (rule of law) bagi para penyelenggaran pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugasnya. Dengan menerapkan sistem digital, aspek efektifitas dan efisiensi kerja semakin dapat ditingkatkan pula. Sistem digital yang memberikan ruang transparansi akhirnya dapat mendorong pula peningkatan sikap responsif para penyelenggara pemerintahan daerah, masyarakat sebagai pemilik kedaulatan juga diberikan ruang yang sama (kesetaraan/equity) dalam memperoleh layanan dari aparatur pemerintah daerah.
Copyrights © 2020