Ditetapkannya virus korona sebagai wabah pandemik global oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) membuat hampir seluruh masyarakat menjadi resah. Penyebaran virus yang terlalu cepat dan masif membuat pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus dengan sigap melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular tersebut. Namun kerap kali upaya yang dilakukan oleh pemerintah harus terkendala aturan hukum yang tidak memadai sehingga mereka ditantang untuk melakukan diskresi (freis ermessen) agar dapat dengan sigapmenyelesaikan persoalan di masyarakat. Berbasis peraturan perundang-undangan, tulisan ini menganalisis upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular, baik secara represif maupun preventif.
Copyrights © 2020