Penelitian ini bertujuan guna melihat penerapan akuntabilitas dan maslahat dalam hukum wakaf dan menemukan urgensi pencatatan wakaf dalam perspektif hukum Islam dan akuntabilitas dalam pengungkapan. Adapun objek penelitian adalah pelaksanaan wakaf pada masyarakat Kota Medan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data pada penelitian menggunakan library research dan wawancara kepada beberapa pihak terkait. Teknik pengambilan sampel menggunakan random samping. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini merupakan data primer sekunder. Analisis data yang dipakai menggunakan deskriptif dengan menggunakan studi literatur yang berupa buku-buku fikih muamalah termasuk juga fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan Wakaf merupakan salah satu perbuatan hukum yang telah ditentukan aturan, rukun dan syaratnya, baik dalam perspektif fikih klasik maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penerapan perbuatan hukum wakaf sebagai suatu perbuatan hukum dalam perspektif kemaslahatan dan akuntabilitas dapat diwujudkan dengan melakukan pencatatan wakaf hingga pelaporan perkembangan pengelolaan wakaf kepada lembaga Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau langsung kepada publik.
Copyrights © 2020