Tindakan dan kewenangannya harus bersumber pada hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan yang baru dibuat untuk mengikuti kaidah dan aturan hukum yang selalu berkembang. Dengan semakin bertambahnya Pasal-Pasal yang terdapat pada Undang-undang yang baru ini, pemenuhan hak penumpang jasa penerbangan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 sangat terakomodir sekali. Bahkan lebih dari cukup jika dilihat dari penjaminanan terhadap pelayanan yang diharuskan oleh Undang-undang tersebut kepada penumpangnya. Keselamatan penumpang sangat diperhatikan bahkan menjadi prioritas yang utama. Peerhitungan dalam penetapan tarif yang dibebankan terhadap penumpang sebisa mungkin tidak merugikan kedua belah. Baik itu dari penumpang sendiri maupun perusahaan penerbangan. Kewenangan Otoritas Bandar Udara sebagai lembaga pemerintah yang berada langsung di bawah pengawasan Menteri sangat luas dalam upaya melakukan penyelenggaraan pemerintahannya di Bandara. Bahkan aktifitas di bandara menjadi tanggung jawab dari Otoritas Bandar Udara yang juga mempunyai tanggung jawab pada Menteri.
Copyrights © 2020