Kajian ini bertujuan untuk menentukan hubungan hukum antara Legal Auditor dengan klien (pihak pelaku akuisisi perusahaan) dan tanggung jawab hukum Legal Auditor terhadap obyektivitas Laporan Legal Audit. Hasil kajian menunjukan bahwa (1) Hubungan hukum antara Legal Auditor dengan klien adalah perjanjian untuk melakukan jasa tertentu dan termasuk kategori “inspannings verbintenis,” artinya “hasil” bukan tujuan utamanya, tetapi memiliki ciri khas yaitu harus memperhatikan faktor subyektif dari Legal Auditor (standar profesi), seperti kompetensi, obyektif, transparan, obyektif, keterbukaan dan menjaga kerahasiaan; (2) Tanggung jawab hukum Legal Auditor berdasarkan hukum perdata karena wanprestasi (Pasal 1234 KUHPerdata) dan perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Namun tidak menutup kemungkinan dituntut secara hukum pidana apabila berbuat curang atau menyesatkan dalam melaporkan hasil audit (Legal Report). Sedangkan prinsip tanggung jawab hukum Legal Auditor terhadap klien didasarkan atas presumtion of liability dan risiko audit (audit risk).
Copyrights © 2020