Tulisan ini akan mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna bitcoin dan syarat atau standar keamanan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha bitcoin ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ialah bitcoin telah dinyatakan sebagai komoditas, maka dari itu pemilik bitcoin dapat menuntut kerugian berdasarkan ketentuan dalam UU Perdagangan Berjangka Komoditi dan juga dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Bappebti, kemudian untuk melindungi pemilik bitcoin pedagang aset kripto wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System), ISO 27017 (Cloud Security) dan ISO 27018 (Cloud Privaxy) sebagai standar keamanan penyelenggara transaksi elektronik.
Copyrights © 2020