Jurnal Hukum Positum
Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Positum

Kontra antara Legem dan Ius pada Peristiwa Bom Bali I

Fransiskus Saverius Nurdin (Fakultas Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2020

Abstract

Sejatinya hukum itu adalah manusia sendiri. Jika peradaban manusia mengalami perubahan secara otomatis hukum juga mengikutinya. Noumenalitas hukum adalah Ius (adil) bukan Legem (undang-undang). Legem hanya artikulasi nilai dari Ius. Penelitian ini hendak mendeskripsikan dasar ambruknya primaritas Legem (Asas Legalitas Hukum Pidana) pada peristiwa tindak pidana terorisme Bom Bali I. Bom Bali I bukan merupakan Mala Prohibita tetapi Crimina Extra Ordinaria. Hal tersebut menyebabkan munculnya pro dan kontra bahwa Bom Bali I tidak boleh dituntut dengan menderogasi/ retro aktif Legem, disisi lain wajib dituntut dengan menderogasi Legem atas dasar Ius dan pertimbangan kemanusiaan (HAM). Penelitian ini merupakan penelitin hukum normatif/ doktrinal (library research) menggunakan pendekatan filsafat dan undang-undang. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menemukan bahwa ambruknya Legem disebabkan Legem memiliki kelemahan fundamental secara ontologi dan teleologis. Sehingga Ius tampil sebagai pemenang mengantar Criminal Extra Ordinaria Boom Bali I menjadi Mala Prohibita.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

positum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang lingkup Jurnal Hukum Positum adalah penulisan ilmiah dan hasil penelitian di bidang ...