Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah salah satu fungsi negara untuk mengatur masyarakatnya demi mencapai sebuah kesejahteraan dan keadilan di depan hukum. Begitupun halnya dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Undang-undang ini di buat demi tercapainya kesejahteraan dan keadialan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, keadilan tersebut seakan tersembunyi ketika terdapat Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j pada Undang-undang ini yang melarang koperasi berinvestasi pada sektor riil, yang kita ketahui bahwa core dari Koperasi Syariah (Ekonomi Syariah) adalah sektor riil. Sehingga kehadiran kedua pasal tersebut perlu untuk dikaji dan ditelaah ulang. Kajian dan telaah tersebut di dasarkan pada logika hukum dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai induk dari semua peraturan perundang-undangan, serta beberapa teori yang berhubungan dengan keduanya.
Copyrights © 2014