Hukum Islam pasca wafatnya Rasulullah saw merupakan produk pemikiran dan ijtihad para fuqaha yang digali dari sumber hukum Islam yang bersifat universal dan permanen. Hukum Islam jenis ini dapat dikatakan sebagai doktrin hukum Islam yang bersifat lokal dan tidak kekal karena ia merupakan jawaban-jawaban yuridis terhadap problematika kehidupan sosial, di dalam Ilmu Fiqh kemampuan seorang mukallaf dalam melaksanakan Ubudiyah selalu dihadapkan pada kondisi dan situasi yang dihadapinya, dimana kondisi dan situasi tersebut dapat mempengaruhi kemampuannya dalam melaksanakan Ubudiyah tersebut. Mengenai situasi dan kondisi para mukallaf yang mendapatkan hambatan dalam melaksanakan kewajiban ubudiyahnya, baik hambatan itu berasal dari dirinya maupun dari luar dirinya, ushul fiqh mengatur kaidah-kaidah ketetapan dan keringanan yang dikenal dengan istilah rukhsoh dan Azimah. Makalah ini berusaha memaparkan secara singkat tentang kaidah-kaidah yang berkaitan dengan Rukhsoh dan ‘Azimah tersebut.
Copyrights © 2014