Tulisan ini menjelaskan fungsi akal dalam Al-Qur’an yang bisa digunakan untuk merenungi dan memahami aspek kehidupan, termasuk dalam pendidikan hukum Islam. Akal tidaklah bisa berdiri sendiri. Akal tetap sangat membutuhkan wahyu sebagai piranti untuk membimbing dan mengarahkan fungsinya. Akal ibarat mata. Mata memiliki potensi untuk melihat suatu benda, namun tanpa cahaya mata tidak dapat melihat apa-apa. Apabila ada cahaya, maka mata bisa melihat benda dengan jelas. Demikian pula wahyu menjadi cahaya bagi akal untuk memperoleh kebenaran, tak terkecuali bagi Ilmu Pendidikan Islam. Manusia sebagai pelaku dan sasaran pendidikan tentu memerlukan alat untuk memperoleh pengetahuan dan kebenaran. Dalam konteks ini, akal dapat menjadi salah satu alat yang berfungsi untuk mengembangkan Ilmu Pendidikan Hukum Islam yang sesuai dengan tuntunan wahyu.
Copyrights © 2014