Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengkaji Dan Menganalisis Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistem hukum indonesia serta mengetahui eksistensi penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait persekongkolan tender dalam dilihat dari perspektif hukum indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah Kedudukan komisi pengawas persaingan usaha, dalam sistem peradilan merupakan lembaga yang dapat memutus suatu sengketa terkait persaingan usaha yang tidak sehat, yang bersifat independent terlapas dari pengaruh-pengaruh lembaga lain dan bukan merupakan lembaga di bawah yuridiksi mahkamah agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga yang mandiri yang bertanggung jawab terhadap presiden. Hasil putusan KPPU dalam memutus perkara juga bersifat inkrach van gewisde, selama tidak di ajukan upaya hukum keberatan ke pada pengadilan negeri (PN) setempat. Eksistensi komisi pengawas persaingan usaha dalam menyelesaiakan masalah persaingan usaha tidak sehat khususnya persekongkolan tender, banyak sekali terjadi terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan sistem tender atau lelang dalam pelaksanaannya. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menyelesaikan perkara terkait persekongkolan tender telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperoleh hasil yang baik.
Copyrights © 2020