Perlindungan kesehatan masyarakat untuk memperoleh lingkungan sehat adalah bagian melindungi hak asasi manusia. Wujud perlindungan tersebut dengan membuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. akan tetapi terjadi perdebatan terkait penerapannya pada pengguna vape (rokok elektrik). Tujuan dari kajian penelitian artikel ini untuk memecahkan permasalahan terkait penggunaan vape (rokok elektrik) pada Kawasan Tanpa Rokok di kabupaten Badung. Penulisan artikel ilmiah ini dikaji dengan metode normatif dan pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan. Kajian ini menemukan vape (rokok elektrik) secara konsep sama dengan rokok dalam Peraturan Dearah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2017. Secara normatif kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung terhadap vape (rokok elektrik) sama dengan rokok konvensional.
Copyrights © 2020