Penylenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia hingga saat ini masih dipandang sebagai suatu cara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial, dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien yang dilakukan oleh pemerintahan daerah. Namun masih adanya permasalahan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, termasuk di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, yaitu masih kurang optimal dalam memainkan peranan yang strategis sesuai kewenangan daerah. Hal itu diantaranya, yaitu masih terdapat kesenjangan antara kedudukan dan fungsi DPRD dengan rangkaian aktivitas yang dapat dikembangkan oleh lembaga itu dalam realitas kehidupan politik. DPRD sebagai lembaga perwakilan daerah kurang mampu menangkap berbagai aspirasi yang timbul dan berkembang dalam masyarakat.Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan permasalahan dalam penerapan peran dan fungsi DPRD Kabupaten Kuningan selama ini dan sejauhmana kondisi serta pengaruh lingkungan strategis (peluang dan kendala), sehingga dapat dirumuskan strategi dan upaya penanggulangannya. Mengingat penting dan strategisnya kedudukan Sekretariat DPRD yang merupakan unsur pendukung bagi kelancaran tugas-tugas DPRD, di mana Sekretariat DPRD bertanggungjawab untuk mengkoordinir dan mengorganisir sumber daya DPRD, sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh dan selaras satu sama yang lain. Untuk itu diperlukan konsep peningkatan peran Sekretaris DPRD yang visioner, yaitu pemimpin yang mempunyai visi ke depan, dan mampu melaksanakan misi lembaga, serta melakukan pelayanan sesuai kewenangan, tugas pokok, dan fungsinya secara efektif, efisien dan akuntabel.
Copyrights © 2020