Setiap manusia memerlukan rumah atau tempat tinggal untuk mempertahankan hidup. Tingginya permintaan masyarakat terhadap pemilikan rumah atau tempat tinggal menjadi peluang bagi pengembang perumahan untuk meraih keuntungan. Banyaknya sengketa terhadap praktik jual beli rumah, salah satunya terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah yang merupakan suatu perjanjian baku. Perjanjian tersebut yang memiliki isi atau klausula yang seharusnya dilarang untuk dicantumkan dalam suatu perjanjian. Dimana kebanyakan isi dari perjanjian tersebut merugikan pihak konsumen karena tidak seimbangnya hak dan kewajiban antar pihak yang dibuat secara sepihak oleh pihak pengembang perumahan atau pelaku usaha, kemudian posisi konsumen yang lemah dikarenakan tidak dapat melakukan negosiasi dengan pihak pengembang. Karena tidak tegasnya aturan yang ada di Indonesia mengakibatkan masih banyaknya penggunaan klausula baku yang isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga masih banyak pihak konsumen yang tidak mendapat perlindungan hukum dikarenakan salah dalam menerapkan hukum atau dalam mengajukan gugatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metodologi pendekatan peaturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Oleh karenanya perlu adanya aturan yang secara tegas melarang pencantuman klausula baku supaya tidak terjadi penyalagunaan atau penyimpangan dalam menyusun perjanjian.
Copyrights © 2020