Anak yang berkonflik dengan hukum, penegakan hukum merupakan solusi terakhir berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat melalui diversi yang dilakukan secara musyawarah baik pada tingkat penyidikan di kepolisian maupun pada tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun hakim yang menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum tentunya harus mempunyai kemampuan untuk menjadi mediator. Oleh karena itu supaya upaya diversi ini dapat maksimal maka pihak penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakim haruslah mampu menjadi mediator, karena dengan menjadi mediator yang baik dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat khususnya terhadap anak yang berkonflik dengan hukum maka penyelesaian kasus melalui diversi akan lebih maksimal. Perlindungan hukum terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum pada dasarnya secara yuridis sudah diberikan oleh undang-undang terutama dalam sistem peradilannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah haknya untuk mendapatkan pendidikan, hal ini dapat dilakukan apabila anak tersebut diputus untuk menjalani hukuman, maka pada lembaga pemasyarakatan anak tersebut dengan memberikan kelompok belajar, seperti paket A untuk tingkat Sekolah Dasar dan paket B untuk Sekolah Menengah Tingkat Pertama maupun paket C untuk siswa Sekolah Menengah Umum/Kejuruan.
Copyrights © 2020