Setiap pasangan suami istri menginginkan perkawinan yang harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama. Walaupun demikian masih ada perkawinan yang tidak harmonis dan membuat suami atau istri ingin bercerai, dimana salah satu pihak merupakan Pegawai Negeri Sipil Polri. Sebagai Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Polri dapat mengajukan perceraian sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2020