Sampai dengan saat ini, produktivitas pustakawan dalam menulis karya ilmiah dapat dikatakan rendah, hal itu dapat dibuktikan dengan belum banyaknya pustakawan yang mempublikasikan karya ilmiahnya (terutama dalam bentuk artikel jurnal/majalah ilmiah dan buku yang diterbitkan secara nasional). Padahal, dalam Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014, terdapat unsur pengembangan profesi yang merupakan unsur utama kegiatan kepustakawanan dan unsur kegiatan yang mengakomodasi berbagai macam jenis karya ilmiah yang dapat dihasilkan oleh pustakawan. Kegiatan publikasi ilmiah yang dilaksanakan oleh pustakawan mampu berkontribusi terhadap (1) citra profesi pustakawan, (2) pengembangan karir jabatan fungsional pustakawan dan (3) transformasi ilmu pengetahuan bidang kepustakawanan. Kompetensi pustakawan dalam menulis karya ilmiah dapat ditingkatkan melalui (1) metode peer feedback, dan (2) pelatihan menulis karya ilmiah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020