Pasal 2 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Untuk mewujudkan asas tersebut salahsatunya yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah dibentuknya Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Menggunakan metode pendekatan yuridis normative, tulisan konseptual ini membahas peran KPI dalam merawat dan menjaga keberagaman Indonesia. KPI dengan kewenangan yang dimiliki yaitu menetapkan standar program siaran; menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran.
Copyrights © 2020