MAGISTRA Law Review
Vol 1, No 01 (2020): MAGISTRA Law Review

PERAN KPI DALAM MENJAGA KEBERAGAMAN

Edi Pranoto (Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2020

Abstract

Pasal 2 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Untuk mewujudkan asas tersebut salahsatunya yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah dibentuknya Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Menggunakan metode pendekatan yuridis normative, tulisan konseptual ini membahas peran KPI dalam merawat dan menjaga keberagaman Indonesia. KPI dengan kewenangan yang dimiliki yaitu menetapkan standar program siaran; menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

malrev

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

MAGISTRA Law Review, selanjutnya disebut MaLRev adalah jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. MaLRev diterbitkan dua kali dalam satu tahun pada bulan Januari dan Juli. Ditujukan sebagai sarana ...