Mashdar fiqh al-mawarits lahir dari naqliy-bayaniy (baik yang qath’iy al-dalalah maupun dhanniy al-dalalah dalam al-Quran dan sunah) dan aqliy-burhaniy (ijma’ dan qiyas). Syaikh Said ibn Saad ibn Nabhan al-Hadlramiy hadir merumuskan fiqh al-mawarits dari kedua mashdar al-hukm ini dengan menganut madzhab Syafii dalam bentuk tandhim (rajutan syair) terhadap kitab-kitab turats terkait tema al-mawarits yang disusun para ulama syafiiyah. Mandhumat ‘Iddat al-Faridl memuat kajian pengantar tata kelola tirkah sebelum dialokasikan kepada para ahli waris (sebagai harta waris) kemudian disusul pemamaparan tentang ahli waris berikut hak kewarisannya serta teknis hisab/kalkulasi harta warisan dengan menggunakan teori matematis tradisional.
Copyrights © 2020