Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 12, No 1 (2020): Juni

Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum

Elvi Alfian (Magister Hukum, Universitas Batanghari Jambi)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2020

Abstract

Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negri ini dari hari ke hari grafiknya terus mengalami penurunan. Tingkat ketidak puasan masyarakat terhadap penegakan hukum di negri ini semakin meningkat, hal ini dapat terlihat dengan jelas dari hasil survei yang dilakukan. Dan yang terpenting adalah bagaimana Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga dapat diterima oleh masyarakat sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan memperoleh dukungan maksimal dari masyarakatTujuan penelitian ini untuk  Untuk menganalisa bagaimana tugas dan fungsi kepolisian untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan Untuk menganalisa apa yang menjadi faktor penghambat bagi kepolisian untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik. Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang- undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1.Tugas dan Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilihat pada Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 mengenai fungsi Kepolisian. Fungsi kepolisian adalah “salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Faktor penghambat kepolisian dalam melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum yaitu : a. Faktor hukumnya sendiri; b.Faktor penegak hukum, yaitu pihak- pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum; c.Faktor sarana atau fasilitas; d.Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum terasebut berlaku atau diterapkan; e. Faktor kebudayaan, yaitu sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...