Kasus kecelakaan pesawat terbang yang sering terjadi saat ini sudah sangat menyita perhatian masyarakat, karena selain interval waktu yang berdekatan dan melanda hampir seluruh maskapai penerbangan, juga yang paling menyorot perhatian publik adalah timbulnya korban jiwa. Kepercayaan masyarakat atas kenyamanan dan keselamatan dalam penggunaan moda transportasi udara tersebut semakin berkurang, meskipun kebutuhan atas penggunaannya sangat tinggi. Di sisi lain, ada suatu peristiwa dimana terjadi laporan mengenai kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan yaitu budaya menerbangkan balon udara di Kabupaten Wonosobo. Pada dasarnya kegiatan ini sudah terjadi bertahun-tahun, namun pada kenyataannya kegiatan ini menjadi polemik antara masyarakat dengan pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap mengenai bahaya dalam menggunakan balon udara illegal dan sanksi bagi penerbang balon udara illegal. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe penelitian doktrinal. Pendekatan yang dilakukan adalah konseptual. Sehingga penulis dalam penulisan ini akan menguraikan bagaimana bahaya dalam penerbangan balon udara dalam dunia penerbangan dan menguraikan mengenai bagaimana sanksi bagi para penerbang balon udara yang tidak memiliki izin untuk diterbangkan.
Copyrights © 2020