JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 2, Nomor 2, Tahun 2020

Sanksi Hukum Penerbangan Balon Udara Ilegal di Kabupaten Wonosobo

Yohanes Aldi Sundoro (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang)
Pulung Widhi Hari Hananto (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
10 May 2020

Abstract

Kasus kecelakaan pesawat terbang yang sering terjadi saat ini sudah sangat menyita perhatian masyarakat, karena selain interval waktu yang berdekatan dan melanda hampir seluruh maskapai penerbangan, juga yang paling menyorot perhatian publik adalah timbulnya korban jiwa. Kepercayaan masyarakat atas kenyamanan dan keselamatan dalam penggunaan moda transportasi udara tersebut semakin berkurang, meskipun kebutuhan atas penggunaannya sangat tinggi. Di sisi lain, ada suatu peristiwa dimana terjadi laporan mengenai kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan yaitu budaya menerbangkan balon udara di Kabupaten Wonosobo. Pada dasarnya kegiatan ini sudah terjadi bertahun-tahun, namun pada kenyataannya kegiatan ini menjadi polemik antara masyarakat dengan pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap mengenai bahaya dalam menggunakan balon udara illegal dan sanksi bagi penerbang balon udara illegal. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe penelitian doktrinal. Pendekatan yang dilakukan adalah konseptual. Sehingga penulis dalam penulisan ini akan menguraikan bagaimana bahaya dalam penerbangan balon udara dalam dunia penerbangan dan menguraikan mengenai bagaimana sanksi bagi para penerbang balon udara yang tidak memiliki izin untuk diterbangkan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...