Pemiihan Umum tahun 2019 adalah pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Salah satu tahap dalam Melaksanakan Pemilu tersebut adalah pendaftaran partai politik yang akan mengikuti pemilu melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. KPU telah menentukan 16 Partai Politik yang akan mengikuti pemilu tahun 2019. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan studi kasus. Penelitian yang akan mencoba menggambarkan kenyataan serta keadaan objek yang diteliti secara faktual dan akurat untuk dianalisis secara mendetail. Implementasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dalam penetapan partai politik peserta pemilu di Kota Batam tahun 2019 meliputi kerjasama lintas organisasi, standar dan sasaran kebijakan,  sumber daya, kondisi social ekonomi dan politik masyarakat serta disposisi implementor. Untuk beberapa hal tertentu masih perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius terutama dalam pemberian pembinaan secara berkelanjutan agar penanganannya bisa lebih efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019