Indonesia merupakan Negara berdasarkan hukum hal ini termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, yang mana bertujuan mengatur kegiatan masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari berdasarkan norma yang berlaku, dan sebagai landasan konstitusonal juga secara tegas mengatur tentang pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk didalamnya perlindungan perempuan dan anak.berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat dalam kurun waktu 2016 ada 1000 kasus kekerasan terhadap anak salah satunya adalah perdaganan dan eksploitasi anak. Kesimpulan Peneliti berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, yaitu : (1)bahwa penerapan hukum pidana oleh hakum terhadap pelaku tindak pidana Perdagangan Anak telah sesuai karena dalam putusan perkara Nomor 989/Pid.B/2016/PN.Btm para terdakwa dinilai sah dan terbukti melakukan perbuatan tersebut. (2) pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan perkara Nomor 989/Pid.B/2016/PN.Btm sudah sesuai dengan hukum yang berlaku meski seharusnya hukuman pidana yang dijatuhkan dinilai Peneliti masih bisa lebih maksimal.
Copyrights © 2020