NEGARA DAN KEADILAN
Vol 9, No 1 (2020): Februari

EKSISTENSI BATAS USIA MINIMAL 19 TAHUN BAGI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN

Dewi Khusna (Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2020

Abstract

 Perkawinan dibawah umur bagaimanapun juga akan menghadapi berbagai persoalan didalamnya. Persoalan-persoalan seperti itu mungkin tidak mereka sadari sebelumnya. Hal ini disebabkan daya nalar mereka yang belum kearah itu, karena salah satu faktor penyebab timbulnya persoalan-persoalan itu adalah kepribadian yang belum matang. Dengan kepribadian yang belum matang itu maka mereka tidak siap untuk menerima tanggung jawab baik sebagai suami maupun istri, belum siap menghadapi permasalahan keluarga, baik permasalahan berhubungan suami istri maupun permasalahan ekonomi keluarga yang mana akan berpengaruh terhadap perkembangan anaknya.Kata kunci: usia, perkawinan, dampak, urgensi, hokum  Underage marriages however will face various problems in them. Problems like that may not have been realized beforehand. This is due to the reasoning power of those who have not headed that way, because one of the factors causing these problems is the immature personality. With their immature personalities, they are not ready to accept responsibility either as husband or wife, not ready to face family problems, both problems related to husband and wife and family economic problems which will affect the development of their children. Keywords: age, marriage, impact, urgency, law

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

negkea

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Negara dan Keadilan merupakan jurnal yang menampung dan mempublikasikan tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum, yang disusun oleh akademisi, peneliti dan/atau praktisi hukum. Khususnya hasil ...