Jurist-Diction
Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020

Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif

Adam Prima Mahendra (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2020

Abstract

Eksistensi mediasi penal dalam sistem peradilan pidana belum dikenal pada tataran legislasi, namun secara praktik acapkali dilaksanakan oleh komponen penegak hukum berdasarkan kewenangan diskresi yang dimiliki. Mediasi penal merupakan bentuk alternatif penyelesaian perkara yang bertolak dari pemikiran keadilan restoratif yang hanya dikenal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) berupa diversi. Sejatinya mediasi penal merupakan hal baru dalam ranah hukum pidana, yang mana sebelumnya hanya dikenal dalam ranah privat. Implementasi mediasi penal pada tahap penyidikan oleh Kepolisian berlandaskan keadilan restoratif didasarkan pada kewenangan diskresi dan peraturan dalam tataran regulasi di bawah undang-undang yang bersifat parsial, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...