Jurist-Diction
Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020

Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Sebagai Alat Transportasi Menurut Perspektif Hukum Pengangkutan Di Indonesia

Arsari, Devina Tharifah (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2020

Abstract

Kolaborasi antara teknologi dan pengangkutan kembali melahirkan inovasi yang menarik. Pada Agustus 2017, PT Migo Anugerah Sinergi menghadirkan Migo e-bike sebagai aplikasi penyewaan sepeda listrik berbasis online pertama di Indonesia. Di satu sisi keberadaan sepeda listrik berbasis aplikasi online merupakan sebuah kemajuan dalam bidang pengangkutan di Indonesia, namun hal tersebut tidak turut didukung dengan adanya regulasi yang matang. Sepeda listrik merupakan jenis kendaraan listrik yang merupakan pengembangan dari sepeda konvensional. Apabila sepeda konvensial hanya dapat digerakkan menggunakan pedal, lain halnya dengan sepeda listrik yang memiliki tambahan baterai dan motor listrik sebagai alat bantu geraknya. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mampu mengakomodir keberadaan sepeda listrik sebagai salah satu jenis kendaraan. Hal ini menyebabkan kedudukan sepeda listrik seolah-olah berada diantara jenis kendaraan sepeda dan sepeda motor listrik. Selain itu, dilihat dari segi keselamatan berkendara, juga belum ada legal standing yang mengatur mengenai kelaikan kendaraan ini bisa berinteraksi dengan pengguna motor dan pengguna jalan lainnya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...