Jurist-Diction
Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020

Prinsip Akuntabilitas Dalam Pemilihan Hakim Konstitusi

Marzuqoh, Ana Aini (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2020

Abstract

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang krusial karena putusan yang dikeluarkan akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hal ini sesuai dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final, binding, dan erga omnes. Namun, terdapat kasus yang melibatkan hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Patrialis Akbar, dan Arif Hidayat yang menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi terkait pemilihan hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung. Pada kenyataannya, tiga lembaga negara pengusul tersebut dalam melaksanakan pemilihan hakim konstitusi tidak mempunyai regulasi yang sama, sehingga pemilihan hakim konstitusi dilakukan secara berubah-ubah sehingga nampak abai dengan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan regulasi pemilihan hakim konstitusi. Hasil diskusi menunjukkan bahwa perlu adanya regulasi yang sama untuk tiga lembaga pengusul dalam memilih hakim konstitusi dalam bentuk undang-undang.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...