Jurist-Diction
Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN MELALUI INVESTASI ONLINE

Eflin Christy (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2018

Abstract

Internet merupakan media elektronik yang memiliki banyak manfaat dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ekonomi. Perkembangan dalam bidang teknologi dan komunikasi menjadi salah satu penyebab dari adanya perkembangan pesat dalam bidang ekonomi global. Investasi onlinemerupakan salah satu bukti bahwa masyarkat global saling terhubung dalam memanfaatkan teknologi. Namun seiring perkembangan teknologi, justru kemajuan teknologi banyak disalahgunakan. Pemanfaatan teknologi tersebut membuat risiko baru, salah satunya adalah penipuan terkait dengan informasi dan teknologi. Penipuan yang dimaksud adalah rangkaian kebohongan mengenai suatu objek tertentu yang tidak sesuai dengan objek aslinya. Nantinya, rangkaian kebohongan dan informasi palsu itu digunakan untuk mendapatkan manfaat serta keuntungan. Penipuan maupun tindak pidana lainnya dilakukan di dalam suatu lembaga perusahaan tertentu yang memiliki izin perdagangan. Dalam pidana, segala pihak dapat dikenakan pidana termasuk dalam hal membantu tindak pidana. Perusahaan investasi online harus memberikan kemudahan informasi terkait pihak ketiga yang menggunakan media perusahaan mereka sebagai tempat melakukan penipuan. Namunpemidanaannya ditujukan pada pelaku orang perorangan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...