Jurist-Diction
Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik

Ayya Sofia Istifarrah (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2020

Abstract

Dalam era globalisasi kemajuan di segala bidang sangat pesat, salah satunya di bidang Teknologi dan Informasi. Dimana banyak sekali fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat dalam bertukar informasi. Selain kemudahan tersebut, perkembangan Teknologi Informasi juga berdampak negatif karena dapat memicu timbulnya kejahatan-kejahatan baru, dengan memanfaatkan Teknologi dan Informasi sebagai Modus Operandinya atau yang bisa disebut dengan istilah Cyber Crime. Salah satunya adalah semakin marak terjadi tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur tindak pidana yang melanggar kesusilaan yaitu KUHP, UU PORNOGRAFI, dan UU ITE. Salah satu bentuk kekhususan dalam UU ITE digunakan jika dalam melakukan tindak pidana tersebut, sarana yang digunakan berupa media elektronik. Serta objeknya harus berupa Dokumen atau Informasi Elektronik. Dalam UU ITE terdapat beberapa pasal yang mengatur perbuatan yang dilarang, terkait dengan ranah kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pada rumusan pasal tersebut ada 3 (tiga) perbuatan yang dilarang yakni; mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya. UU ITE juga telah mengatur tentang pertanggungjawaban pidana. Namun terdapat beberapa permasalahan untuk melakukan penegakan hukum pada tindak pidana yang melanggar kesusilaan, karena dalam penjelasan unsur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menimbulkan multitafsir, seperti unsur “muatan yang melanggar kesusilaan”. Dimana tidak ada batasan serta penjelasan yang pasti terhadap apa saja konten yang termasuk dalam unsur melanggar kesusilaan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...