Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsi implementasi model pemberdayaan keluarga melalui Family Care Unit (FCU) di Kabupaten Bintan dan untuk melihat peningkatan kesejahteraan keluarga setelah memperoleh intervensi FCU. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Lokasi Penelitian adalah Kabupaten Bintan Provinsi Riau Kepulauan ditentukan secara purposive. Subjek penelitian terdiri dari pelaksana program, terdiri atas pengurus FCU berjumlah 33 orang, keluarga pioner berjumlah lima orang, dan penerima manfaat yaitu keluarga plasma berjumlah 22 orang seluruhnya berjumlah 60 orang. Pengumpulan data mengunakan a) Angket b) Wawancara c) Pemanfaatan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan program Family Care Unit di Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan sudah berjalan cukup baik. FCU Bina Sejahtera di Desa Toapaya Selatan sudah memenuhi syarat sebagai suatu lembaga, yaitu sudah berijin, memiliki kantor sekertariat, papan nama, struktur kepengurusan, dan mempunyai program kegiatan. Kegiatan yang dilakukan oleh FCU Bina Sejahtera sudah sesuai dengan panduan penyelenggaraan program .  Lembaga bermitra dengan lembaga lain ada di desa dalam pelaksanaan FCU. Program Family Care Unit sudah dirasakan manfaatnya bagi keluarga plasma, yaitu mereka sudah terbantu dalam mengatasi masalah keluarga dan meningkatnya kesejahteraan keluarga. Adanya perubahan pandangan terhadap cara mengatasi masalah , perubahan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, peningkatan keterlibatan dalam hubungan sosial kemasyarakatan dan kemudahan mereka mengakses pelayanan sosial. Rekomendasi yang diberikan adalah 1) untuk meningkatkan sosialisasi, melalui penyelenggaraan workshop, penyebaran pamflet, dan pertemuan yang diadakan di masyarakat. 2) Peningkatan kapasitas melalui bimtek terkait pengelolaan FCU dan penyuluhan sosial. 3) Peningkatan fasilitas sarana dan prasarana untuk kegiatan FCU melalui sharing dana dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 4) Peningkatan komunikasi secara berjenjang dari Kementerian Sosial ke Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan pengelola FCU serta keluarga pioner kepada keluarga plasma sehingga memudahkan solusi dari masalah yang dihadapi. 5) Peningkatan koordinasi dengan dilakukan oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi dan kabupaten/kota. 6) Kegiatan FCU yang sinergi dengan kegiatan yang ada dengan melakukan pendampingan rencana anggaran yang dilakukan di desa melalui musrembangdes
Copyrights © 2018