AbstrakManusia dengan ftrahnya, akan mengikuti adat atau tradisi sekitarnya sejakdilahirkan. Adat kebiasaan diperbolehkan untuk diikuti selama tidak melanggar syariah Disetiap daerah mempunyai adat yang mempunyai hukum tetap seperti dalam masyarakatMinang Kabau yang mempunyai tradisi adanya harta pusaka tinggi, dan dalam syiarnyabahwa Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah. Syariah datang untuk memenuhikebutuhan akan manfaat. Seharusnya manusia memberlakukan hukum yang telah Allahturunkan dan Allah telah mengharamkan untuk mengikuti yang tidak sesuai dengannya.Harta Pusaka Tinggi adalah setiap harta yang diwarisi secara turun temurun dari nenekmoyang, pengaturan dalam pemakaiannya diserahkan oleh mamak. Harta Pusaka initidak sesuai dengan hukum waris islam disebabkan antara lain sebab waris dalam Islamantara lain pernikahan, namun dalam harta pusaka tinggi suami tidak medapat warisan,dalam hukum waris islam pembagian laki-laki dua kali lipat perempuan sedangkan dalamHarta Pusaka Tinggi laki-laki tidak mendapatkan, pembagian harta waris dalam Islamadanya dengan kadar yang telah ditentukan sedangkan dalam pembagian harta pusakatinggi diatur oleh Mamak.Kata Kunci: Adat, Harta Pusaka Tinggi, Hukum Waris Islam
Copyrights © 2019