AbstrakJual beli merupakan salah satu aktiftas ekonomi yang sangat penting dalamkehidupan seseorang. Selain mendatangkan maslahat bagi orang banyak, jual beli jugamerupakan salah satu cara yang halal bagi setiap orang, untuk menghasilkan uang. Hal inisesuai dengan frman Allah yang berbunyi“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkanriba”. Jual beli akan dikatakan halal apabila syarat-syarat dan rukun-rukunnya terpenuhidan terhindar dari larangan-larangan yang terdapat di dalamnya. Diantara syaratnyaadalah hendaklah seseorang yang menjual barang yang kepunyaannya, bukan barangorang lain, barang curian, barang yang tidak dimilikinya. Pada saat ini, terdapat praktekjual beli yang menyimpang dari syarat tersebut, namun sangat lazim dilakukan olehsebagian orang, jual beli tersebut adalah jual beli barang temuan. Jual beli jenis ini, perludiketahui oleh banyak orang, agar tidak jatuh ke dalam jual beli yang bathil dan atau jualbeli fasid, sehingga seseorang dapat terhindar dari praktek jual beli yang tidak sesuaidengan tuntunan syariat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual belibarang temuan yang berupa al-Qur’an dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitianini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Pondok Modern Darussalam Gontor sebagaiobyek penelitian yang diambil.Kata kunci: Jual beli, Al Qur’an, Halal, Bathil, Fasid
Copyrights © 2019