JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW
Vol 2, No 1 (2019): Pandangan Hukum Dalam Fiqih Islam

HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA DAN ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Achmad Arnold (UNIDA Gontor)
Mulyono Jamal (UNIDA Gontor)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2019

Abstract

Setiap anak memiliki hak keperdataan yang berhubungan dengan kedua orangtuanya dan hak anak merupakan tanggung jawab dari orang tuanya yang terikat dalamperkawinan yang sah. Adapun anak yang terlahir dari perzinaan atau berhubungan tanpaikatan perkawinan yang sah, maka anak tersebut dinamakan anak hasil zina. DalamHukum Perdata, istilah anak hasil zina terbagi menjadi 2, yaitu: anak hasil zina dan anakluar nikah. Anak hasil zina adalah anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuanyang salah satunya atau kedua-duanya masih terikat dengan perkawinan sah dengan oranglain. Anak luar nikah, yaitu anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yangkedua-duanya belum pernah melakukan pernikahan sah dengan yang lain atau masihdalam keadaan perjaka atau perawan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimanakedudukan hak anak zina dan anak luar nikah menurut Hukum Positif dan HukumIslam dan untuk mengetahui perbandingan dari persamaan dan perbedaan hak-haknya.Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dengan menggunakan metode yuridisnormatif. Adapun sumber yang digunakan adalah sumber primer berupa Undang-UndangPerlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang hak anak zinadan anak luar nikah, serta Kitab Fiqh tentang perlindungan anak. Penulis menggunakanmetode analisis komparatif agar mengetahui perbedaan dan persamaan tentang hakkeperdataan anak hasil zina antara hukum positif dan hukum islam. Hasil dari penelitianini, bahwa hukum positif memberikan ketentuan hukum tentang pengakuan anak yangdisahkan oleh pengadilan terhadap anak luar nikah. Jadi kedudukan anak luar nikah samadengan anak sah setelah ayah biologisnya memberikan pengakuan terhadapnya, yaituhak nasab dari ayahnya, hak waris dari ayahnya, hak wali nikah dari ayahnya, dan haknafkah sepenuhnya dari ayahnya. Kedudukan anak luar nikah yang tidak diakui memilikipersamaan akibat hukum yang sama dengan anak hasil zina yang tidak ternasabkankepada ayah biologisnya dan hilangnya semua hak keperdataan dengan ayahnya. Menurut Hukum Islam, tidak ada istilah anak zina atau anak luar nikah, keduanya disebut anakzina. Anak tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari ayah biologisnya, sehingga tidakada hak nasab dan waris. Adapun nafkah dari ayahnya pendapat yang diterima adalah iaberhak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya secukupnya sampai dewasa sebagaihukuman ta’zir bagi ayahnya.Kata Kunci: Hak keperdataan, Anak zina, Anak luar nikah, Hukum Positif dan HukumIslam

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jicl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal of Indonasian Comaparative of Syariah Law is a journal published by the University of Darussalam Gontor with its focus and scope related to Islamic Law, such as: Islamic and Positive Law Islam and Contemporary Issues Syariah ...