Anak merupakan karunia yang diberikan Allah yangmemiliki harkat dan martabat dan sebagai generasi penerusbangsa, maka sudah selayaknya bagi mereka mendapatkanperlindungan khusus dari pemerintah. Seiring berjalannyawaktu tindak pidana telah berkembang dengan pelaku yangtidak hanya dari orang dewasa saja, melainkan anak-anak.Dalam pengaturan tindak pidana anak telah diatur dalamKUHP dalam alasan pemaaf pada pasal 45, 46, 47. Namundengan berkembangnya zaman, seorang anak dianggap perluuntuk menjalani hukuman atas kesalahan yang diperbuatnya,sehingga dibentuklah suatu aturan khusus yang mengaturtentang tindak pidana yang dilakukan anak dalam UU No 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sepertihalnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak di daerahCirebon pada putusan No: 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn.Dalam Sudut Pandang hukum Islam yaitu fiqih jinayat jugatelah diatur pertanggungjawaban dalam tindak pidana anak.Atas dasar itu, penulis penulis tertarik untuk mengetahui danmengkaji lebih dalam tentang pertanggungjawabanpelakupembunuhan berencana pada putusan No. 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn ditinjau dari fiqih jinayat.Dalam penelitinini penulis menggunakan Metode DescriptiveKualitatif.Dengan jenis penelitian Pustaka atau Library research.Dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakanmetode Documentary.Dari penelitian ini, bisa disimpulkanbahwa,dikarenakanpelaku tindak pidana pembunuhanberencana dalam kasus ini adalah anak berumur 16 tahun dansudah memenuhi asas-asas pertanggungjawaban dalam Islam,maka pertanggungjawabanpelaku dalam putusan No. 16/Pid.SusAnak/2016/PN.Cbn menurut fiqih jinayatadalah ia akan tetapbertanggungjawab atas perbuatannya dengan di hukum qishash,karena batas baligh anak menurut imam syafi’i adalah 15 tahunbagi yang sudah junub atau belum Junub.Oleh sebab itu, bagianak yang sudah berusia di atas 15 tahun, maka dia sudah bisa dianggap baligh, dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.
Copyrights © 2018