Informasi merupakan persyaratan kehidupan primitif yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keberadaan media massa mewakili sarana yang paling masuk dalam pencapaian hak atau informasi seseorang. Hak atas informasi tersebut mengandung tiga unsur yaitu: (a) hak mengumpulkan informasi, (b) hak menyebarkan informasi, (c) mengkomunikasikan informasi dengan benar. Penataan hak mendapatkan informasi di Indonesia, secara normatif telah dituangkan dalam UUD 1945 (amandemen), namun perlu ditindaklanjuti dengan perataan lebih agar operasional dapat diwujudkan dalam tingkat pelaksanaannya.
Copyrights © 2014