JURNAL ETIKA KEDOKTERAN INDONESIA
Vol 1, No 1 (2017)

Dokter Beriklan: Sebuah Tinjauan Menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012

Pukovisa Prawiroharjo (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Departemen Neurologi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta)
Putri Dianita Ika Meilia (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta)



Article Info

Publish Date
11 Oct 2017

Abstract

Kebutuhan masyarakat akan informasi kompetensi kedokteran di era di mana perkembangan pemasaran dapat dikemas secara eksplisit maupun implisit, baik di media cetak maupun elektronik, menjadi polemik tersendiri bagi dokter. Untuk menunjukkan kapabilitasnya di hadapan masyarakat, penampilan citra baik paling singkat dapat dilakukan melalui iklan. Penelusuran literatur dilakukan untuk menjawab pertanyaan etik terhadap dokter beriklan. Secara etik, baik iklan diri maupun produk dengan klaim kesehatan dan kecantikan yang melibatkan identitas dan gelar seorang dokter tidak dibenarkan kecuali dokter tersebut memiliki STR non-aktif dan/atau pada iklan produk non-kesehatan non-kecantikan yang tidak memunculkan gelar dan atribut dokter sama sekali pada kontennya. Lebih lanjut terkait pelaksanaannya, diharapkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mampu mengembangkan regulasi baru untuk menindaklanjuti sejawat yang mengalami dilema etik terkait dokter beriklan ini.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jeki

Publisher

Subject

Medicine & Pharmacology Public Health

Description

Jurnal Etika Kedokteran Indonesia focuses on the consideration and implementation of medical ethics in the medical profession in ...