JURNAL ETIKA KEDOKTERAN INDONESIA
Vol 2, No 1 (2018)

Sponsorship Pendidikan Kedokteran: Batasan yang Sering Terabaikan

Frans Santosa (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Departemen Angiologi Vaskular, Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta)
Muhammad Yadi Permana (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Kelompok Staf Medis (KSM) Bedah RSUP Fatmawati)
Mohammad Baharuddin (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Departemen Obstetri dan Ginekologi, Rumah Sakit Bersalin Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2018

Abstract

Gratifikasi merupakan momok yang seringkali dikaitkan dengan tindak suap dalam korupsi. Dunia kedokteran nyatanya tidak terlepas dari isu-isu gratifikasi. Mahalnya biaya yang dibutuhkan dalam melaksanakan program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) menjadi salah satu alasan pihak industri dapat masuk dan menawarkan solusi berupa sponsorship . Dalam praktiknya, kegiatan ini acap kali lupa memandang koridor etika dengan tidak mengindahkan batasan yang harus diperhatikan dengan berbagai alasan. Seorang dokter tidak diperbolehkan menerima uang tunai sebagai bentuk sponsorship tanpa terkecuali. Tidak hanya itu, terdapat regulasi lainnya yang sejatinya perlu diindahkan oleh dokter. Adanya tinjauan etik ini diharapkan mampu mengingatkan kembali atau memberikan pemahaman kepada sejawat dalam praktik sehari-hari.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jeki

Publisher

Subject

Medicine & Pharmacology Public Health

Description

Jurnal Etika Kedokteran Indonesia focuses on the consideration and implementation of medical ethics in the medical profession in ...