Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang merupakan permasalahan baru yang tidak dijelaskan hukumnya secara langsung dalam Al-quransehingga para ulama mencoba menemukan hukumnya melalui ijtihad,dari hasil ijtihad para ulama ditemukan perbedaan-perbedaan dalammenetapkan hukumnya, ada yang mengatakan hukum bayar zakatfitrah dalam bentuk uang boleh, ada yang mengatakan tidak boleh.Pada hakikatnya perbedaan, para ulama khususnya MUI-SU dan MPUAceh merupakan hal yang wajar, dan perbedaan tersebut tidak bisadisatukan. Tujuan dilakuakan penelitian ini adalah untuk mengetahuipenetapan hukum dan metode istimbath MUI Sumatera Utara danMPU Aceh tentang hukum bayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
Copyrights © 2017