Penggunaan sistem outsourcing seakan sudah menjadi kebiasaan tersendiri di berbagai perusahaan besar baik yang berstatus swasta nasional atau perusahaan-perusahaan milik negara dan bahkan juga instansi-instansi pemerintahan ini dilatar belakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi. Perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dan pembiayaan dalam membiayai Sumber Daya Manusia yang bekerja di perusahaanya.Sesuai dengan Peraturan menteri Nomor 19 Tahun 2012, hanya kegiatan jasa penunjang dalam perusahaan pemberi kerja tersebut yang dapat diserahkan kepada outsourcing. Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security).Metode Penelitian ini didasarkan atas data yang terkumpul dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan lapangan (data primer/data dasar). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan tertulis yang berhubungan dengan topik yang dibahas berupa peraturan perundang-undangan, buku, makalah, hasil penelitian, majalah, internet dan sebagainya. Sedangkan data primer atau data dasar penulis dapat dari lapangan yaitu PT. Angkasa Pura Suport. Data tersebut merupakan sumber utama bagi penulisan skripsi ini, yang diperoleh dengan wawancara dan observasi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Outsourcing
Copyrights © 2016