Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi melemahnya disiplin dan profesionalisme anggota Polri yang terjadi pada saat ini mulai sering menjadi pembicaraan masyarakat luas. Dengan sering diberitakannya di berbagai media berita mengenai banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, adanya anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, tindakan sewenang-wenang anggota Polri, dan masih banyak kasus lain yang menggambarkan kurang disiplinnya anggota Polri, menjadikan keprihatinan sendiri bagi masyarakat terkait dalam pelaksanaan tugas pokok Polri yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peraturan terkait disiplin Polri tidak diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi di jabarkan dengan detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Anggota Polri. Dalam peraturan tersebut tercantum jelas dimulai dari tugas dan tanggung jawab, jenis pelanggaran, sanksi serta penyelesaian pelanggaran terkait tindak disiplin Polri. Peraturan terkait Kode Etik menjadi salah satu peraturan yang menunjang penegakan disiplin anggota Polri.Kata Kunci : Tindak Disiplin, Kode Etik, Penegakan Disiplin
Copyrights © 2017